Alur Pengajuan Riset
Secara umum, proses pengajuan hingga pelaksanaan penelitian di IRIS dirancang agar transparan dan mudah dipantau. Berikut adalah tahapan siklus yang akan dilalui oleh usulan riset Anda:
- Tahap Pengajuan (Dosen): Anda mengunggah berkas proposal dan melengkapi isian formulir. Status proposal akan menjadi
Diajukan. - Verifikasi Administrasi (Admin): Admin DRPM akan memeriksa kelengkapan format dan keabsahan dokumen (seperti tanda tangan).
- Jika ada yang kurang, status menjadi
Revisidan Anda perlu memperbaikinya. - Jika lengkap, status menjadi
Diproses.
- Jika ada yang kurang, status menjadi
- Penilaian Substansi (Reviewer): Proposal yang lolos verifikasi berkas akan dinilai oleh Reviewer ahli secara blind review atau sesuai penugasan dari Admin.
- Penetapan Hasil: Berdasarkan evaluasi Reviewer, usulan Anda akan ditetapkan menjadi
DiterimaatauDitolak. - Pelaksanaan & Pelaporan: Usulan yang berstatus
Diterimaakan secara otomatis di-generate oleh sistem menjadi data Penelitian Aktif. Di tahap ini, Anda wajib melengkapi dokumen kemajuan riset.
