Skip to content

Alur Pengajuan Riset

Secara umum, proses pengajuan hingga pelaksanaan penelitian di IRIS dirancang agar transparan dan mudah dipantau. Berikut adalah tahapan siklus yang akan dilalui oleh usulan riset Anda:

  1. Tahap Pengajuan (Dosen): Anda mengunggah berkas proposal dan melengkapi isian formulir. Status proposal akan menjadi Diajukan.
  2. Verifikasi Administrasi (Admin): Admin DRPM akan memeriksa kelengkapan format dan keabsahan dokumen (seperti tanda tangan).
    • Jika ada yang kurang, status menjadi Revisi dan Anda perlu memperbaikinya.
    • Jika lengkap, status menjadi Diproses.
  3. Penilaian Substansi (Reviewer): Proposal yang lolos verifikasi berkas akan dinilai oleh Reviewer ahli secara blind review atau sesuai penugasan dari Admin.
  4. Penetapan Hasil: Berdasarkan evaluasi Reviewer, usulan Anda akan ditetapkan menjadi Diterima atau Ditolak.
  5. Pelaksanaan & Pelaporan: Usulan yang berstatus Diterima akan secara otomatis di-generate oleh sistem menjadi data Penelitian Aktif. Di tahap ini, Anda wajib melengkapi dokumen kemajuan riset.

IRIS Documentation System